Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia (UI) menyusun suatu program yang bernama Beasiswa
Paripurna untuk Bangsa (BPuB). Program ini dibiayai dari dana
beasiswa UI untuk memperluas akses mahasiswa berpotensi dengan latar belakang
ekonomi yang kurang.
Program ini
khusus bagi mahasiswa jenjang Sarjana Reguler Kedokteran yang tidak hanya
membantu biaya pendidikan, tetapi juga biaya hidup dan fasilitas akademik.
Program ini
juga diharapkan dapat membentuk dokter-dokter berkualitas yang berbakti kepada
nusa dan bangsa. Lalu, apa saja sih persyaratannya?
I.
Calon Penerima Beasiswa
A.
Persyaratan:
1. (Seleksi tahap I)
Hal-hal yang harus disiapkan oleh calon penerima beasiswa antara lain:
a. Sudah diterima sebagai mahasiswa UI 2013 pada jenjang Sarjana Reguler.
b. Surat pengajuan permohonan BPuB ditujukan kepada Panitia Seleksi BPuB.
c. Portofolio kegiatan ekstrakurikuler selama di SMA
d. Fotokopi laporan akademik(raport)
e. Esai bertemakan “Peranku Kelak dalam Memajukan Kesehatan di Daerahku” sebanyak 1.500-2.000 kata (ditulis tangan, dalam kertas folio bergaris).
1. (Seleksi tahap I)
Hal-hal yang harus disiapkan oleh calon penerima beasiswa antara lain:
a. Sudah diterima sebagai mahasiswa UI 2013 pada jenjang Sarjana Reguler.
b. Surat pengajuan permohonan BPuB ditujukan kepada Panitia Seleksi BPuB.
c. Portofolio kegiatan ekstrakurikuler selama di SMA
d. Fotokopi laporan akademik(raport)
e. Esai bertemakan “Peranku Kelak dalam Memajukan Kesehatan di Daerahku” sebanyak 1.500-2.000 kata (ditulis tangan, dalam kertas folio bergaris).
Berkas
dikirimkan melalui email ke hpeq.fkui@gmail.com dan pos yang ditujukan kepada:
Panitia
Seleksi BPuB
Bagian Kemahasiswaan FKUI
Jln. Salemba Raya No. 6
Jakarta 10430
Bagian Kemahasiswaan FKUI
Jln. Salemba Raya No. 6
Jakarta 10430
Pengiriman
email dan berkas selambatnya diterima oleh sekretariat pada 15 Agustus 2013.
2. Kriteria
penerima beasiswa antara lain:
a. Dari hasil seleksi tahap I, tim evaluasi akan memilih mahasiswa yang ulet, jujur, dan memiliki riwayat pendidikan yang baik dan dianggap membutuhkan beasiswa ini untuk mengikuti seleksi selanjutnya yaitu psikotes dan wawancara oleh tim seleksi.
b. Mengajukan Penyesuaian Biaya Pendidikan melalui proses BOP-Berkeadilan dan Beasiswa Uang Pangkal
c. Setelah dinyatakan LULUS ujian psikotes dan wawancara dan berhak menerima beasiswa, mahasiwa HARUS menandatangani PERJANJIAN BERSEDIA TIDAK MENIKAH selama menerima beasiswa dan bersedia menjalani segala konsekuensinya.
a. Dari hasil seleksi tahap I, tim evaluasi akan memilih mahasiswa yang ulet, jujur, dan memiliki riwayat pendidikan yang baik dan dianggap membutuhkan beasiswa ini untuk mengikuti seleksi selanjutnya yaitu psikotes dan wawancara oleh tim seleksi.
b. Mengajukan Penyesuaian Biaya Pendidikan melalui proses BOP-Berkeadilan dan Beasiswa Uang Pangkal
c. Setelah dinyatakan LULUS ujian psikotes dan wawancara dan berhak menerima beasiswa, mahasiwa HARUS menandatangani PERJANJIAN BERSEDIA TIDAK MENIKAH selama menerima beasiswa dan bersedia menjalani segala konsekuensinya.
3. Penerima
beasiswa harus memenuhi kewajibannya, yaitu:
a. Mempertahankan prestasi akademik dengan IPK minimal 2,75.
b. Harus ikut aktif minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
c. Senantiasa berkomunikasi dengan pembimbing akademik (PA), minimal satu bulan sekali.
d. Membuat catatan dan bukti penggunaan dana beasiswa yang dilaporkan kepada PA secara periodik satu bulan sekali, sebelum tanggal 10.
e. Selalu bersikap sopan dan menjunjung tinggi etika, tidak melanggar tata tertib kehidupan kampus, dan tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.
f. Menyimpan dana beasiswa dalam rekening tabungan.
g. Mau bekerja dan berniat untuk membangun daerah yang membutuhkan.
a. Mempertahankan prestasi akademik dengan IPK minimal 2,75.
b. Harus ikut aktif minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
c. Senantiasa berkomunikasi dengan pembimbing akademik (PA), minimal satu bulan sekali.
d. Membuat catatan dan bukti penggunaan dana beasiswa yang dilaporkan kepada PA secara periodik satu bulan sekali, sebelum tanggal 10.
e. Selalu bersikap sopan dan menjunjung tinggi etika, tidak melanggar tata tertib kehidupan kampus, dan tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.
f. Menyimpan dana beasiswa dalam rekening tabungan.
g. Mau bekerja dan berniat untuk membangun daerah yang membutuhkan.
4.
Penerima beasiswa berhak:
a. Menerima dana beasiswa sesuai jadwal disbursement. Disbursement dana:
Living cost sebesar Rp2 juta per bulan yang dibayarkan kepada mahasiswa setiap tanggal 10 pada awal semester melalui Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni FKUI ( setelah menyelesaikan pertanggungjawaban pengeluarannya sebelum tanggal 10 awal semester tersebut).
b. Didampingi dan dipantau oleh PA.
c. Mendapatkan “Kakak Angkat”, yaitu mahasiswa senior yang dapat membantu mengatasi kesulitan akademik maupun nonakademik.
d. Sisa uang beasiswa menjadi milik mahasiswa penerima.
e. Mendapatkan konseling apabila membutuhkan.
f. Atas dugaan penerima beasiswa tidak dapat memenuhi kewajibannya, berhak memberi penjelasan untuk mendapat pertimbangan.
a. Menerima dana beasiswa sesuai jadwal disbursement. Disbursement dana:
Living cost sebesar Rp2 juta per bulan yang dibayarkan kepada mahasiswa setiap tanggal 10 pada awal semester melalui Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni FKUI ( setelah menyelesaikan pertanggungjawaban pengeluarannya sebelum tanggal 10 awal semester tersebut).
b. Didampingi dan dipantau oleh PA.
c. Mendapatkan “Kakak Angkat”, yaitu mahasiswa senior yang dapat membantu mengatasi kesulitan akademik maupun nonakademik.
d. Sisa uang beasiswa menjadi milik mahasiswa penerima.
e. Mendapatkan konseling apabila membutuhkan.
f. Atas dugaan penerima beasiswa tidak dapat memenuhi kewajibannya, berhak memberi penjelasan untuk mendapat pertimbangan.
Mau
tahu informasi lebih lanjut? Klik saja tautan ini.